Review Bidang-Bidang Kesehatan Masyarakat
- Macam-macam epidemiologi yaitu :
1.
Epidemiologi komunitas
2.
Epidemiologi klinik
3.
Epidemiologi lapangan
- Epidemiologi kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengumpulan data, pengolahan data, analisa dan interpretasi, melakukan penyelidikan, epidemiologi untuk tindakan pengamanan penangguklangan penyebaran penyakit dan faktor-faktor yang sangat berpengaruh. Epidemiologi telah berhasil mengubah pandangan dan persepsi masyarakat tentang kesehatan.
- Lulusan atau Sarjana Kesehatan Masyarakat dibidang epidemiologi mempunyai prospek kerja sebagai berikut :
1.
Kementrian kesehatan
2. Dinas Kesehatan
3. Puskesmas
4. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
5. Lembaga pendidikan
6. Lembaga penelitian
7. Lembaga Swadaya Masyarakat
8. Komisi Penanggulangan AIDS
2. Dinas Kesehatan
3. Puskesmas
4. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
5. Lembaga pendidikan
6. Lembaga penelitian
7. Lembaga Swadaya Masyarakat
8. Komisi Penanggulangan AIDS
- Fungsi Epidemiologi
1.
Persiapan pelaksanaan kegiatan
epidemiologi
2. Pengamatan kesehatan di masyarakat
3. Penyelidikan kesehatan di masyarakat
4. Pencegahan penyakit
5. Pemberdayaan kesehatan di masyarakat
2. Pengamatan kesehatan di masyarakat
3. Penyelidikan kesehatan di masyarakat
4. Pencegahan penyakit
5. Pemberdayaan kesehatan di masyarakat
- Peluang Pelayanan Kesehatan dalam bidang Epidemiologi yaitu merealisasikan berbagai cabang yang potensial dalam usaha meningkatkan pengetahuan, penilaian dan pengawasan, maupun penanggulangan masalah kesehatan serta usaha peningkatan pelayanan kesehatan.
- Penelitian Epidemiologi
·
Analisis yang dilakukan terus menerus
terhadap keadaan kesehatan
·
Tantangan :
1. Diperlukan
mekanisme untuk mengkoordinasikan upaya-upaya kesehatan
2. Harus
pula menunjang pengembangan yang lebih menyeluruh
3. Peneliti
epidemiologi harus berperan sentral dalam evaluasi
- Kasus Epidemiologi
Salah
satu studi kasus epidemiologi adalah kasus pneumonia. Epidemologi pneumonia
dapat terjadi di semua negara tetapi data untuk perbandingan sangat sedikit,
terutama di negara berkembang. Di Amerika pneumonia merupakan penyebab kematian
keempat pada usia lanjut, dengan angka kematian 169,7 per100.000 penduduk.
Tingginya angka kematian padan pneumonia sudah dikenal sejak lama, bahkan ada
yang menyebutkan pneumonia sebagai “teman pada usia lanjut”. Usia lanjut
merupakan risiko tinggi untuk pneumonia, hal ini juga tergantung pada keadaan
pejamu dan berdasarkan tempat mereka berada. Pada orang-orang yang tinggal di
rumah sendiri insidens pneumonia berkisar antara 25–44 per 1000 orang dan yang
tinggal di tempat perawatan 68–114 per 1000 orang.
Di
rumah sakit pneumonia usia lanjut insidensnya tiga kali lebih besar daripada
penderita usia muda. Sekitar 38 orang pneumonia usia lanjut yang didapat
di masyarakat, 43% diantaranya disebabkan oleh Streptococcus pneumoniae,
Hemophilus influenzae dan virus influenza B; tidak ditemukan bakteri gram
negatif. Lima puluh tujuh persen lainnya tidak dapat diidentifikasi karena
kesulitan pengumpulan spesimen dan sebelumnya telah diberikan antibiotik. Pada
penderita kritis dengan penggunaan ventilator mekanik dapat terjadi pneumonia
nosokomial sebanyak 10% sampai 70%.
Berdasarkan
data WHO/UNICEF tahun 2006 dalam “Pneumonia: The Forgotten Killer of Children”,
Indonesia menduduki peringkat ke-6 dunia untuk kasus pneumonia pada balita
dengan jumlah penderita mencapai 6 juta jiwa. Diperkirakan sekitar separuh dari
total kasus kematian pada anak yang menderita pneumonia di dunia disebabkan
oleh bakteri pneumokokus.
Pneumonia
(radang paru), salah satu penyakit akibat bakteri pneumokokus yang menyebabkan
lebih dari 2 juta anak balita meninggal. Pneumonia menjadi penyebab 1 dari 5
kematian pada anak balita. Streptococcus pneumoniae merupakan bakteri yang
sering menyerang bayi dan anak-anak di bawah usia 2 tahun. Sejauh ini,
pneumonia merupakan penyebab utama kematian pada anak usia di bawah lima tahun
(balita).
Kesehatan
dan Keselamatan Kerja
- Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah ilmu yang mempelajari mengenai hal-hal yang berisiko kepada semua karyawan dan orang lain di tempat kerja. Kadang dalam dunia kerja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Hal-hal yang tidak diinginkan atau tidak diharapkan yang terjadi dalam dunia kerja disebut insiden.
- Prospek pekerjaan Sarjana Kesehatan Masyarakat di perusahaan :
1.
Risk control
2.
Advicer
3.
Fasilitator
4.
Trainer
5.
Excecutor
- Bagaimana cara untuk menanggapi kecelakaan kerja?
1.
Investigasi
Langkah-langkah
investigasi sebagai berikut :
o
Datang ke lokasi
o
Melakukan pengamanan area
o
Melakukan pertolongan pertama jika ada
korban
o
Ambil data-data yang mendukung mengenai
sebab kecelakaan
o
Wawancara dengan saksi langsung maupun
tidak langsung
o
Membuat kesimpulan mengenai penyebab dan
rekomendasinya
2.
Tidak panik atau membuat orang lain
menjadi panik
- Tujuan Keselamatan Kerja
a.Melindungi tenaga
kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan
hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas.
b.Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja,
c.Sumber produksi diperiksa dan dipergunakan secara aman dan efisien.
b.Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja,
c.Sumber produksi diperiksa dan dipergunakan secara aman dan efisien.
- Syarat-syarat Keselamatan Kerja
Secara jelas dan tegas
di dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, ditetapkan
syarat-syarat keselamatan kerja yang harus dipenuhi oleh setiap orang atau yang
menjalankan usaha, baik formal maupun informal ,dimanapun berada dalam upaya
memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan semua orang yang berada
dilingkungan usahannya.syarat-syarat keselamatan kerja seperti tersebut pada
pasal 3 (1) UU keselamatan kerja dimaksud untuk:
a.Mencegah dan mnegurangi kecelakaan.
b.Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
c.Memberi kesempatan atau jalan penyelamatan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang membahayakan.
d.Member pertolongan pada kecelakaan.
e.Memberi alat pelindung diri pada pekerja
f.Mencegah dan mengendalilkan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, aliran udara, cuaca, sinar radiasi, kebisingan dan getaran.
g.Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
h.Memperolah penerangan yang cukup dan sesuai.
i.Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udaya yang baik.
j.Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
k.Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
l.Menerapkan ergonomi ditempat kerja.
m.Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang dan barang.
n.Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
o.Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
p.Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
q.Menyesuaikan dan mnyempurnakan pengamanan pada pekerjaa yang berbahaya, kecelakaan yang menjadi bertambah tinggi. ( UU No 1 tahun 1970 ).
a.Mencegah dan mnegurangi kecelakaan.
b.Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
c.Memberi kesempatan atau jalan penyelamatan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang membahayakan.
d.Member pertolongan pada kecelakaan.
e.Memberi alat pelindung diri pada pekerja
f.Mencegah dan mengendalilkan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, aliran udara, cuaca, sinar radiasi, kebisingan dan getaran.
g.Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
h.Memperolah penerangan yang cukup dan sesuai.
i.Menyelenggarakan suhu dan kelembaban udaya yang baik.
j.Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
k.Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.
l.Menerapkan ergonomi ditempat kerja.
m.Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang dan barang.
n.Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
o.Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
p.Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
q.Menyesuaikan dan mnyempurnakan pengamanan pada pekerjaa yang berbahaya, kecelakaan yang menjadi bertambah tinggi. ( UU No 1 tahun 1970 ).
Daftar Pustaka
Komentar
Posting Komentar